KARO - Imbas dari banyaknya kasus-kasus dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dibeberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah daerah yang sedang dibidik Kejaksaan Negeri Karo, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, isu yang berkembang ditengah masyarakat para oknum kepala dinas terkait mulai 'Ketar-Ketir' alias 'Jantungan'. Sehingga mereka diduga balik menyerang dengan membuat isu baru, yang katanya pejabat Kejaksaan Negeri Karo meminta uang 'Damai' agar kasus tidak dilanjutkan.
Isu tersebut terkuak dengan adanya aksi demonstrasi (Orasi) oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK), Rabu (02/06/2022) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kabupaten Karo sekira pukul 10:00 WIB.
"Copot Kajari Karo, Bumi Turang bukan untuk menimbun pundi - pundi. Setoran bagian dari korupsi, dan pulang kau ke kampungmu Mbulu, " ujar Orator Monas Ginting diatas mobil Pickup Kijang yang dipenuhi Sound System.
Menurut para pendemo, banyak kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa selaku penanggungjawab anggaran pemerintah, satu-persatu mulai dipanggil untuk dijadikan kasus. Padahal itu merupakan 'Modus' hanya untuk minta '86'.
"Jangan Onani (Olah Sana, Olah Sini) dikampung kami. Cukup Cot Dogol yang jadi pelawak, Kejari Karo jangan Mbulu, " teriaknya sembari mengeja tulisan-tulisan dibeberapa poster yang ditenteng oleh sebagian anak dibawah umur.
Dikatakan koordinator lapangan (Korlap) orasi Riko Sembiring, Monas Ginting selaku orator didampingi penanggungjawab lapangan (Penjab) Robinson Purba menyebutkan, kelakuan yang dilakukan Kajari Karo Fajar Syahputra, SH telah mengabaikan memorandum Jaksa Agung Repoblik Indonesia No, B-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal larangan Intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga/Instansi , Pemerintahan Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.
Pantauan di lokasi orasi berdasarkan uraian para orator Gemuk. Hampir seluruh Kepala Operasional Perangkat Daerah (OPD) yang telah dipanggil Kejari dijadikan satu kasus. Namun jika tidak ingin kasus menjadi panjang, maka harus diselesaikan dengan memberi sejumlah uang. Sehingga kasus dapat ditutup atau selesai.
"Modus awalnya, para kepala OPD dipanggil dan dimintai keterangan. Selanjutnya terjadi negoisasi untuk meminta uang dengan cara mengutus oknum petugas kejaksaan yang menjadi kepercayaan Kajari. Yah bisa juga disebut 'Anak Main' Kajarilah, " beber mereka.
Ditambahkan mereka, ketika negosiasi sesuai dengan permintaan (Kemauan), maka kasus akan ditutup. Bahkan, jika dinas yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang 'dibuat-buat' Kejari. Maka kasus akan terus diproses dan ditingkatkan.
"Imbas dengan semua itu, seluruh kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa menjadi ketakutan untuk bekerja yang tidak lain untuk membangun daerah, " ujar Monas Ginting dengan suara lantang membakar semangat para peserta demo yang dijaga aparat Polres Tanah Karo.
Kalau terus begini sambung orator, pejabat OPD menjadi resah dan tidak berani (ketakutan) mengerjakan proyek karena kerap dipanggil oknum jaksa. Sehingga diharapkan, Bidang Pengawasan Kejati Sumatera Utara segera turun ke Kabupaten Karo untuk melakukan investigasi.
"Jika benar terbukti ada oknum jaksa yang meminta proyek dan setoran sesuai pengaduan para pejabat OPD. Kami minta agar oknum jaksa yang menyalahgunakan wewenang segera dilakukan tindakan tegas, " ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri Karo, L.Nardo Sitepu, SH didampingi Kasi Pidsus Samosir, SH membantah semua tuduhan yang dialamatkan terhadap Kejari.
"Intinya, kita tadi telah menerima dan menjelaskan kepada mereka bahwa Kajari sedang berada di Jakarta dalam rangka diklat, " ujarnya kepada sejumlah media. (Bersambung)
(Anita Theresia Manua)