KARO - Sejumlah dugaan kasus korupsi di Tanah Karo yang sementara ditangani, bahkan sedang dibidik dan ada juga berkasnya telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, sebentar lagi akan 'Dieksekusi'.
Seperti halnya dengan dugaan korupsi pembuatan profil dan website desa, yang mencapai angka Rp40 - Rp60 juta perdesa.
Angka yang tidak logika atau diluar nalar itu, akan menjadi penanganan prioritas penyidik Kejari Karo.
Pasalnya, pihak ketiga diduga telah bekerjasama dengan para kepala desa untuk menyamakan persepsi pada laporan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 - 2022.
"Berkas laporan sudah masuk, dan sedang kita pelajari. Sudah ada beberapa orang camat yang kita panggil untuk dimintai klarifikasi, " ujarnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Masih pulbaketlah, bukti - bukti kuitansi pembayaran sudah ada. Nanti kita juga akan panggil sejumlah kepala desa, karena diduga ada juga peristiwa penyalahgunaan wewenang disana, " ujar Kasi Intel Kejari Karo IL Nardo Sitepu, Senin (27/05-2024).
Dikatakannya, Kejari Karo tidak akan main-main dalam menangani dugaan tipikor yang dilaporkan masyarakat, apalagi menyangkut uang negara yang pengelolaannya disalahgunakan oleh pejabat publik.
"Satu-satu akan kita tangani, intinya akan menjadi skala prioritas bagi kami. Pembuatan profil dan website desa, kan biayanya menggunakan anggaran dana desa. Tentunya harus dikelola secara baik sesuai dengan peruntukkannya, " ujarnya.
Seperti diketahui, 269 desa/kelurahan di Kabupaten Karo sebagian besar telah membuat profil dan website desa yang pembiayaannya melalui anggaran dana desa.
Budget perdesa yang di banderol pihak ketiga, mencapai angka yang cukup fantastis atau tidak masuk diakal.
Padahal pembuatan profil dan website desa tidak menjadi suatu kewajiban dipemerintahan desa.
Karena dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Bahkan terkesan menghambur-hamburkan anggaran demi memperkaya diri.
Oleh karenanya, sejumlah temuan yang dianggap merugikan negara tersebut, membuat pihak Kejari Karo akan 'Tancap Gas' menangani kasus dugaan tipikor tersebut.
(Anita Theresia Manua)